pasee shooting community

burung

Kamis, 04 Desember 2014

Sekilas tentang Pase Shooting Community (PSC)

A. Latar Belakang
Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Sedangkan budaya diartikan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
Secara umum, adat istiadat dan budaya masyarakat Aceh sangat berbeda dengan masyarakat di Papua. Aceh dan Papua juga berbeda dengan Jakarta. Hal tersebut dipengaruhi oleh pemberlakuan norma dan hukum berbeda. Namun apakah semua masyarakat di Prov. Aceh memberlakukan standar norma dan hukum yang sama dalam melakukan pembatasan-pembatasan pada suatu pola perilaku yang temurun? Tidak. Masyarakat di suatu Kabupaten? Tidak. Kecamatan? Tidak. Desa? Juga tidak. Banyak faktor lain yang juga memengaruhi pola perilaku suatu kelompok masyarakat, seperti faktor agama, suku, ekonomi, politik, pengetahuan, dan bahkan letak suatu wilayah (geografis).
Di sisi lain, berkembang pesatnya teknologi informasi telah pula menjadikan arus informasi dunia global tidak lagi terbatasi oleh sekat Negara, Bangsa, Suku dan Agama (border less). Adat istiadat/budaya suatu daerah (lokalitas) menjadi pertaruhan. Tanpa pengawasan dan penyaringan (filterisasi) yang serius dari semua kalangan, maka perbauran nilai adat istiadat/budaya (akulturasi) dapat terjadi dengan cepat, dan dengan mudah dapat menghilangkan keaslian identitas lokal. Pada titik ini, Sebagian masyarakat Aceh juga memiliki pola perilaku seperti sebagian masyarakat Papua dan Jakarta. Begitupula sebaliknya.
Seperti pola perilaku temurun pengunaan senapan angin kaliber 4.5 Mm, secara geografis, pekerjaan dan tingkat kemampuan ekonomi telah memilah masyarakat kita menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok elit yang dominan berdomisili di perkotaan, pekerja di kantoran, pendidikan tinggi dan yang memiliki kemampuan ekonomi yang mapan, menggunakan senapan angin semata karena faktor hobi dan olahraga. Bahkan bagi kelompok pertama ini, senapan yang dominan digunakan bukanlah senapan angin biasa kaliber 4.5 Mm, tapi jenis air soft gun dengan biaya pembelian dan permainan yang sangat tinggi (High cost). Berbeda dengan kelompok kedua, dimana secara geografis berdomisili di wilayah perdesaan hingga perbukitan, petani atau pekerja kebun, berpemahaman rendah dan kelompok ekonomi lemah, penggunaan senapan angin didominasi oleh faktor kebutuhan pekerjaan sebagai petani atau pekerja kebun. Bagi kelompok dua, kebiasaan penggunaan (habitasi) dalam bekerja, secara tidak langsung juga menumbuhkan hobi menembak dan berburu. Karena itu, kami melihat bahwa sangat penting bagi kelompok kedua diberikan pelatihan, pendidikan, pengembangan dan bahkan pemahaman tentang lingkungan dan pelestarian ekosistem alam kita.
Berdasarkan uraian fenomenal pola perilaku yang telah berlaku temurun inilah, kami membentuk suatu wadah bersama bernama Pase Shooting Community (PSC). Dari pembentukan komunitas ini, diharapkan penggunaan senapan angin oleh kelompok masyarakat yang kedua ini bisa lebih bernilai positif, dan bahkan dapat memunculkan bakat menembak alami dari anggota sebagai kader olahraga menembak Indonesia.
Sesuai konstitusi UUD ’45, masyarakat ekonomi lemah di negeri kita juga rakyat Indonesia yang berhak mendapat pendidikan, pelatihan dan pengembangan keahlian. Besar harapan adanya perhatian dan kerjasama dari semua pihak agar cita-cita mulia ini dapat terwujud kiranya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.


B. Nama Komunitas
Komunitas ini bernama : Pase Shooting Community (Komunitas Menembak Pase)
Disingkat : PSC (4.5 Mm)

C. Dasar
Pase Shooting Community (PSC) berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

D. Maksud dan Tujuan
Pase Shooting Community (PSC) dimaksudkan sebagai wadah perkumpulan bagi kalangan bawah yang memiliki kesamaan hobi menembak target dan berburu menggunakan senapan angin kaliber 4.5 mm. Tujuan pembentukan komunitas ini untuk meningkatkan kemampuan, wawasan dan kesadaran tentang pelestarian alam, budaya lokal dan lingkungan hidup melalui pendidikan, pelatihan, seminar, penelitian, konsultasi, kerja sama dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

E. STRUKTUR KOMUNITAS
Struktur Pase Shooting Community (PSC) sebagai berikut:
1. Penasehat : Memberi saran dan masukan pengembangan.
2. Pembina : Membantu pembinaan dan hubungan kemasyarakatan (HUMAS).
3. Ketua : Merencanakan, menjalankan dan mengevaluasi setiap kegiatan.
4. Sekretaris : Membantu ketua dalam hal persuratan dan tata kearsipan.
5. Bendahara : Membantu ketua dalam hal pengelolaan keuangan.
6. Bidang:
 Bidang Kader
a) Mengembangkan dan meningkatkan pemahaman anggota komunitas
b) Mengembangkan cabang atau jaringan komunitas
 Bidang Sosial
a) Membangun jaringan, kerjasama dan komunikasi dengan individu, Pemerintahan, kelompok masyarakat, dan organisasi non pemerintah dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.
 Bidang Program
a) Meningkatkan kemampuan dan mempererat hubungan sesama anggota komunitas
b) Mengelola setiap kegiatan perlombaan, hunting, camping, dan lain sebagainya.
c) Mengelola kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pelatihan dan pengembangan anggota komunitas
 Bidang Dokumentasi dan Publikasi
a) Mengelola setiap kegiatan Dokumentasi dan Publikasi.
 Bidang Menembak
a) Mengelola setiap kegiatan pelatihan dan pengembangan keahlian menembak target
b) Mengelola kegiatan berburu.


Berikut nama-namanya:
Pembina : 1. Yusfa
2. Rio Tarigan
3. Mardi
4. Noval Riza
Ketua : Andi Saputra
Sekretaris : Andriadi
Bendahara : Muhammad Nawawi
Bidang Kader : Ketua : Heri
Agt : 1. M. Ali
2. Hendra
Bidang Sosial : Ketua : Asnawi
Agt : 1. Rajuli
2. Syahril Fuad
3. Umar
Bidang Program : Ketua : Muhammad Wardi
Agt : 1. T. Faisal Razi
2. Busairi
Bidang Dok. dan Publikasi : Ketua : Aris maulana
Agt : 1. Asnawi W
Bidang Menembak : Ketua : Irwansyah
Agt : 1. Syahrijal
2. Musnawar
3. Wadi/Muhenk


F. Prosedur Komunitas
Segala sesuatu perbuatan dan tindakan bagi tercapainya maksud dan tujuan diatas hanya dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

G. Motto Pase Shooting Community (PSC)
Motto Pase Shooting Community (PSC) adalah “Berpikir Dan Berbuat Untuk Masa Depan “.

H. Penutup
Pola perilaku penggunaan senapan angin telah berlangsung secara turun temurun. Sebagian kelompok elit dalam masyarakat kita menggunakannya karena semata faktor hobi dan permainan. Sedangkan sebagian lainnya menggunakan senapan angin karena kebutuhan pekerjaannya sebagai petani atau pekerja kebun.
Kebiasaan penggunaan oleh kelompok kedua ini tentu saja harus diberi perhatian agar lebih bernilai positif. Karena itu, dibentuklah Pase Shooting Community (PSC) sebagai salah satu komunitas bersama yang dicitakan dapat memunculkan kader menembak ke ajang resmi di berbagai event, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Besar harapan adanya perhatian dan kerjasama dari semua pihak agar cita-cita mulia ini dapat terwujud kiranya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar